أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ ح وَأَنْبَأَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ الْبِتْعِ فَقَالَ كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ حَرَامٌ اللَّفْظُ لِسُوَيْدٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah memberitakan kepada kami [Suwaid bin Nashr] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang Al bit'u (minuman dari perasan madu), lalu beliau menjawab: "Setiap minuman yang memabukkan adalah haram." Ini adalah lafadz Suwaid.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online