أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عَوْنٍ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عُمَرَ فَقَالَ إِنَّ أَهْلَنَا يَنْبِذُونَ لَنَا شَرَابًا عَشِيًّا فَإِذَا أَصْبَحْنَا شَرِبْنَا قَالَ أَنْهَاكَ عَنْ الْمُسْكِرِ قَلِيلِهِ وَكَثِيرِهِ وَأُشْهِدُ اللَّهَ عَلَيْكَ أَنْهَاكَ عَنْ الْمُسْكِرِ قَلِيلِهِ وَكَثِيرِهِ وَأُشْهِدُ اللَّهَ عَلَيْكَ إِنَّ أَهْلَ خَيْبَرَ يَنْتَبِذُونَ شَرَابًا مِنْ كَذَا وَكَذَا وَيُسَمُّونَهُ كَذَا وَكَذَا وَهِيَ الْخَمْرُ وَإِنَّ أَهْلَ فَدَكٍ يَنْتَبِذُونَ شَرَابًا مِنْ كَذَا وَكَذَا يُسَمُّونَهُ كَذَا وَكَذَا وَهِيَ الْخَمْرُ حَتَّى عَدَّ أَشْرِبَةً أَرْبَعَةً أَحَدُهَا الْعَسَلُ
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah] dari [Ibnu Aun] dari [Ibnu Sirin] ia berkata; "Seorang laki-laki datang menemui [Ibnu Umar] dan berkata; "Keluarga kami membuat perasan sebagai minuman, lalu pada pagi harinya kami meminumnya?" Ibnu Umar berkata; "Engkau telah dilarang untuk minum sesuatu yang memabukkan, baik sedikit ataupun banyak. Aku bersaksi kepada Allah atas kamu, sesungguhnya engkau telah dilarang untuk minum sesuatu yang memabukkan; baik sedikit ataupun banyak. Dan aku juga bersaksi kepada Allah atas kamu, bahwa penduduk Khaibar pernah membuat perasan dari seperti ini dan seperti ini, lalu mereka menamakannya dengan seperti ini dan seperti ini, dan itu adalah khamer. Dan sesungguhnya penduduk Fadak pernah membuat perasan dari seperti ini dan seperti ini, lalu mereka menamakannya dengan seperti ini dan seperti ini, dan itu adalah khamer." Sehingga Ibnu Umar menyebutkan empat jenis minuman yang salah satunya adalah madu."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online