أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ دُرُسْتَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْمَعِيلَ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِي قَتَادَةَ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ خَلِيطِ الزَّهْوِ وَالتَّمْرِ وَخَلِيطِ الْبُسْرِ وَالتَّمْرِ وَقَالَ لِتَنْبِذُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَلَى حِدَةٍ فِي الْأَسْقِيَةِ الَّتِي يُلَاثُ عَلَى أَفْوَاهِهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Durusta] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] bahwa [Abdullah bin Abu Qatadah] menceritakan kepadanya dari [Bapaknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang mencampur Az Zahwu (kurma mentah hampir masak) dengan kurma masak, dan kurma muda dengan kurma masak." Beliau bersabda: "Hendaklah kalian membuat nabidz dari keduanya dengan sendiri-sendiri (terpisah) dalam wadah kulit yang diikat lubangnya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online