أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ الْمُبَارَكِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ كُنْتُ أَسْقِي أَبَا طَلْحَةَ وَأُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ وَأَبَا دُجَانَةَ فِي رَهْطٍ مِنْ الْأَنْصَارِ فَدَخَلَ عَلَيْنَا رَجُلٌ فَقَالَ حَدَثَ خَبْرٌ نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ فَكَفَأْنَا قَالَ وَمَا هِيَ يَوْمَئِذٍ إِلَّا الْفَضِيخُ خَلِيطُ الْبُسْرِ وَالتَّمْرِ قَالَ وَقَالَ أَنَسٌ لَقَدْ حُرِّمَتْ الْخَمْرُ وَإِنَّ عَامَّةَ خُمُورِهِمْ يَوْمَئِذٍ الْفَضِيخُ
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah yaitu Ibnul Mubarak] dari [Sa'id bin Abu Arubah] dari [Qatadah] dari [Anas] ia berkata; "Di perkumpulan orang-orang Anshar, aku pernah menuangkan (khamer) untuk Abu Thalhah, Ubay bin Ka'ab dan Abu Dujanah. Tiba-tiba masuklah seorang laki-laki dan berkata; "Ada kabar bahwa khamer telah diharamkan!" Maka kami pun menumpahkan khamer tersebut." Anas berkata; "Tidaklah disebut khamer -waktu itu- kecuali minuman yang terbuat dari campuran kurma muda dan kurma masak." Qatadah berkata; "Anas mengatakan; "Khamer telah diharamkan, dan khamer mereka pada waktu itu terbuat dari campuran kurma muda dan kurma masak."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online