Hadits No. 5447

Sunan Nasai

أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ الْمُبَارَكِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ كُنْتُ أَسْقِي أَبَا طَلْحَةَ وَأُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ وَأَبَا دُجَانَةَ فِي رَهْطٍ مِنْ الْأَنْصَارِ فَدَخَلَ عَلَيْنَا رَجُلٌ فَقَالَ حَدَثَ خَبْرٌ نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ فَكَفَأْنَا قَالَ وَمَا هِيَ يَوْمَئِذٍ إِلَّا الْفَضِيخُ خَلِيطُ الْبُسْرِ وَالتَّمْرِ قَالَ وَقَالَ أَنَسٌ لَقَدْ حُرِّمَتْ الْخَمْرُ وَإِنَّ عَامَّةَ خُمُورِهِمْ يَوْمَئِذٍ الْفَضِيخُ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah yaitu Ibnul Mubarak] dari [Sa'id bin Abu Arubah] dari [Qatadah] dari [Anas] ia berkata; "Di perkumpulan orang-orang Anshar, aku pernah menuangkan (khamer) untuk Abu Thalhah, Ubay bin Ka'ab dan Abu Dujanah. Tiba-tiba masuklah seorang laki-laki dan berkata; "Ada kabar bahwa khamer telah diharamkan!" Maka kami pun menumpahkan khamer tersebut." Anas berkata; "Tidaklah disebut khamer -waktu itu- kecuali minuman yang terbuat dari campuran kurma muda dan kurma masak." Qatadah berkata; "Anas mengatakan; "Khamer telah diharamkan, dan khamer mereka pada waktu itu terbuat dari campuran kurma muda dan kurma masak."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Nasai
Nomor#5447
Nama Asli Kitabسنن النسائي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online