Hadits No. 5323

Sunan Nasai

أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى بْنُ وَاصِلِ بْنِ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا مُحَاضِرُ بْنُ الْمُوَرِّعِ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أَعْتَقَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ غُلَامًا لَهُ عَنْ دُبُرٍ وَكَانَ مُحْتَاجًا وَكَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ فَبَاعَهُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَمَانِ مِائَةِ دِرْهَمٍ فَأَعْطَاهُ فَقَالَ اقْضِ دَيْنَكَ وَأَنْفِقْ عَلَى عِيَالِكَ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Abdul A'la bin Washil bin Abdul A'la] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhadlir Ibnul Muwadli'] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Salamah bin Kuhail] dari ['Atha] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata, "Seorang laki-laki Anshar memerdekakan budak miliknya saat hendak meninggal. Ia sangat miskin dan tengah terlilit hutang. Lalu ia menjualnya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan harga delapan ratus dirham. Beliau kemudian memberikan uang pembayarannya dan bersabda: "Bayar hutangmu dan nafkahilah keluargamu."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Nasai
Nomor#5323
Nama Asli Kitabسنن النسائي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online