Hadits No. 5301

Sunan Nasai

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَعْمَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ زَكَرِيَّا بْنِ إِسْحَقَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ أَبِي الشَّعْثَاءِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلًا جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ أَبِي شَيْخٌ كَبِيرٌ أَفَأَحُجُّ عَنْهُ قَالَ نَعَمْ أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ فَقَضَيْتَهُ أَكَانَ يُجْزِئُ عَنْهُ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Zakariya bin Ishaq] dari ['Amru bin Dinar] dari [Abu Asy Sya'tsa] dari [Ibnu Abbas] dia berkata; "Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Sesungguhnya bapakku telah tua renta, apakah boleh aku menghajikannya?" beliau menjawab: "Tentu, bagaimana pendapatmu jika bapakmu mempunyai hutang kemudian engkau membayarnya, apakah itu telah mencukupinya!?"

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Nasai
Nomor#5301
Nama Asli Kitabسنن النسائي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online