أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ هَاشِمٍ عَنْ الْوَلِيدِ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ الْفَضْلِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ كَانَ رَدِيفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ النَّحْرِ فَأَتَتْهُ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي الْحَجِّ عَلَى عِبَادِهِ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَرْكَبَ إِلَّا مُعْتَرِضًا أَفَأَحُجُّ عَنْهُ قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهُ فَإِنَّهُ لَوْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ قَضَيْتِيهِ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hasyim] dari [Al Walid] dari [Al Auza'i] dari [Az Zuhri] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Ibnu Abbas] dari [Al Fadll bin Abbas], bahwasanya ia pernah membonceng di belakang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di pagi hari pada hari Nahr (kurban). Lalu datanglah seorang wanita kepadanya dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji yang Allah bebankan kepada hamba-hamba-Nya telah datang kepada bapakku di saat umurnya telah senja dan tidak mampu untuk naik kendaraan kecuali dengan digandeng, maka bolehkah aku menghajikan untuknya?" beliau menjawab: "Ya, berhajilah untuknya. Sebab jika ia mempunyai hutang kamu pun wajib membayarnya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online