أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى وَيَزِيدُ وَمُعْتَمِرٌ وَبِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ قَالُوا حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي هِنْدٍ عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَحَلَّ لِإِنَاثِ أُمَّتِي الْحَرِيرَ وَالذَّهَبَ وَحَرَّمَهُ عَلَى ذُكُورِهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Amru bin Ali] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dan [Yazid] dan [Mu'tamir] dan [Bisyr Ibnul Mufadldal] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Sa'id bin Abu Hind] dari [Abu Musa] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah menghalalkan sutera dan emas bagi kaum wanita dari umatku, dan mengharamkannya dari yang laki-laki."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online