أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ هُبَيْرَةَ بْنِ يَرِيمَ قَالَ قَالَ عَلِيٌّ نَهَانِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ وَعَنْ الْقَسِّيِّ وَعَنْ الْمَيَاثِرِ الْحُمْرِ وَعَنْ الْجِعَةِ
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Ahwash] dari [Abu Ishaq] dari [Hubairah bin Yarim] ia berkata, " [Ali] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarangku memakai cincin emas, Al Qasi (pakaian yang bersulam sutera), alas pelana yang terbuat dari sutera, dan Al Ji'ah (minuman dari perasan gandum)."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online