أَخْبَرَنَا الْحَسَنُ بْنُ قَزَعَةَ عَنْ سُفْيَانَ بْنِ حَبِيبٍ عَنْ خَالِدٍ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ مُعَاوِيَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ إِلَّا مُقَطَّعًا خَالَفَهُ عَبْدُ الْوَهَّابِ رَوَاهُ عَنْ خَالِدٍ عَنْ مَيْمُونٍ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ
Telah mengabarkan kepada kami [Al Hasan bin Qaza'ah] dari [Sufyan bin Habib] dari [Khalid] dari [Abu Qilabah] dari [Mu'awiyah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang mengenakan sutera dan emas kecuali sepotong kecil." Abdul Wahhab menyelisihi riwayat ini, ia meriwayatkannya dari Khalid, dari Maimun, dari Abu Qilabah.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online