أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ أَبُو طَاهِرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي مَخْرَمَةُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ نَافِعٍ قَالَ كَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا اسْتَجْمَرَ اسْتَجْمَرَ بِالْأَلُوَّةِ غَيْرَ مُطَرَّاةٍ وَبِكَافُورٍ يَطْرَحُهُ مَعَ الْأَلُوَّةِ ثُمَّ قَالَ هَكَذَا كَانَ يَسْتَجْمِرُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Amru bin As Sarh Abu Thahir] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Makhramah] dari [Bapaknya] dari [Nafi'] ia berkata, "Jika [Ibnu Umar] ingin menggunakan wewangian, ia memakai Al aluwwah (kayu wangi yang dibakar) tanpa campuran, terkadang juga memakai kapur yang dicampur dengan Al aluwwah. Lalu ia berkata, "Beginilah kebiasaan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saat memakai minyak wangi."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online