أَخْبَرَنَا أَبُو الْأَزْهَرِ النَّيْسَابُورِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ أَيْمَنَ قَالَ لَمْ تُقْطَعْ الْيَدُ فِي زَمَنِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا فِي ثَمَنِ الْمِجَنِّ وَقِيمَةُ الْمِجَنِّ يَوْمَئِذٍ دِينَارٌ
Telah mengkhabarkan kepada kami [Abu Al Azhar An Naisaburi], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Al Hakam] dari [Mujahid] dari [Aiman], dia berkata; "Tidak dipotong tangan pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kecuali mencuri barang seharga tameng, sedang harga tameng pada saat itu adalah satu dinar."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online