Hadits No. 4846

Sunan Nasai

أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ يَعْقُوبَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي الرِّجَالِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ فِي ثَمَنِ الْمِجَنِّ وَثَمَنُ الْمِجَنِّ رُبْعُ دِينَارٍ

Terjemahan

Telah mengkhabarkan kepadaku [Ibrahim bin Ya'qub], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman bin Muhammad bin Abdur Rahman bin Abu Ar Rijal] dari [ayahnya] dari ['Amrah] dari [Aisyah], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dipotong tangan orang yang mencuri sesuatu seharga tameng sedangkan harga tameng adalah seperempat dinar."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Nasai
Nomor#4846
Nama Asli Kitabسنن النسائي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online