قَالَ الْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ الْقَاسِمِ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ مَا طَالَ عَلَيَّ وَلَا نَسِيتُ الْقَطْعُ فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا
[Al Haris bin Miskin] berkata dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, dari [Ibnu Al Qasim], dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Yahya bin Sa'd] dari ['Amrah] dari [Aisyah], dia berkata; "Tidaklah terlalu lama (waktu berselang) bagiku dan saya pun tidak lupa (bahwa hukum) memotong tangan adalah pada seperempat dinar ke atas."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online