أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمِ بْنِ نُعَيْمٍ قَالَ أَنْبَأَنَا حِبَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي عَطَاءُ بْنُ أَبِي رَبَاحٍ أَنَّ رَجُلًا سَرَقَ ثَوْبًا فَأُتِيَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَ بِقَطْعِهِ فَقَالَ الرَّجُلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هُوَ لَهُ قَالَ فَهَلَّا قَبْلَ الْآنَ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim bin Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hibban] telah menceritakan kepada kami [Abdullah] dari [Al Auza'i] telah menceritakan kepadaku ['Atho`bin Abu Rabah] bahwa seorang laki-laki mencuri pakaian, lalu dia dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau memerintahkan untuk memotong tangannya. Seorang laki-laki berkata; "Wahai Rasulullah, itu adalah miliknya, beliau bersabda: " Kenapa kamu tidak mengatakannya sebelum ini."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online