Hadits No. 4797

Sunan Nasai

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمِ بْنِ نُعَيْمٍ قَالَ أَنْبَأَنَا حِبَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي عَطَاءُ بْنُ أَبِي رَبَاحٍ أَنَّ رَجُلًا سَرَقَ ثَوْبًا فَأُتِيَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَ بِقَطْعِهِ فَقَالَ الرَّجُلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هُوَ لَهُ قَالَ فَهَلَّا قَبْلَ الْآنَ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim bin Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hibban] telah menceritakan kepada kami [Abdullah] dari [Al Auza'i] telah menceritakan kepadaku ['Atho`bin Abu Rabah] bahwa seorang laki-laki mencuri pakaian, lalu dia dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau memerintahkan untuk memotong tangannya. Seorang laki-laki berkata; "Wahai Rasulullah, itu adalah miliknya, beliau bersabda: " Kenapa kamu tidak mengatakannya sebelum ini."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Nasai
Nomor#4797
Nama Asli Kitabسنن النسائي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online