أَخْبَرَنِي هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ أَبْجَرَ عَنْ إِيَادِ بْنِ لَقِيطٍ عَنْ أَبِي رِمْثَةَ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ أَبِي فَقَالَ مَنْ هَذَا مَعَكَ قَالَ ابْنِي أَشْهَدُ بِهِ قَالَ أَمَا إِنَّكَ لَا تَجْنِي عَلَيْهِ وَلَا يَجْنِي عَلَيْكَ
Telah mengabarkan kepadaku [Harun bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepadaku [Abdul Malik bin Abjar] dari [Iyad bin Laqith] dari [Abu Rimtsah], dia berkata; "Saya bersama ayahku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Siapa ini yang bersamamu?" ayahku berkata; "Anakku, saya bersaksi dengannya." Beliau bersabda: "Sesungguhnya dia tidak dihukum karena kejahatanmu dan engkau tidak dihukum karena kejahatannya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online