أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُصْعَبٌ قَالَ حَدَّثَنَا دَاوُدُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ ضَرَبَتْ امْرَأَةٌ ضَرَّتَهَا بِحَجَرٍ وَهِيَ حُبْلَى فَقَتَلَتْهَا فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا فِي بَطْنِهَا غُرَّةً وَجَعَلَ عَقْلَهَا عَلَى عَصَبَتِهَا فَقَالُوا نُغَرَّمُ مَنْ لَا شَرِبَ وَلَا أَكَلْ وَلَا اسْتَهَلَّ فَمِثْلُ ذَلِكَ يُطَلَّ فَقَالَ أَسَجْعٌ كَسَجْعِ الْأَعْرَابِ هُوَ مَا أَقُولُ لَكُمْ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Mush'ab] telah menceritakan kepada kami [Daud] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim], dia berkata; seorang wanita telah memukul madunya yang sedang hamil dengan batu hingga membunuhnya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan denda untuk janin yang dikandungnya berupa seorang budak, dan membebankan dendanya kepada 'ashabah wanita yang membunuh. Kemudian mereka berkata; "Apakah kami menanggung denda orang yang tidak makan, tidak minum, dan tidak menangis? Hal seperti itu adalah sesuatu yang dibatalkan." Kemudian beliau bersabda: "Apakah ini sajak seperti sajak orang-orang badui? Keputusannya adalah apa yang saya katakan."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online