أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ زُرَارَةَ بْنِ أَوْفَى عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّ رَجُلًا عَضَّ آخَرَ عَلَى ذِرَاعِهِ فَاجْتَذَبَهَا فَانْتَزَعَتْ ثَنِيَّتَهُ فَرُفِعَ ذَلِكَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَبْطَلَهَا وَقَالَ أَرَدْتَ أَنْ تَقْضَمَ لَحْمَ أَخِيكَ كَمَا يَقْضَمُ الْفَحْلُ
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Zurarah bin Aufa] dari [Imran bin Hushain] bahwa seorang laki-laki menggigit seseorang pada hastanya, kemudian orang tersebut menariknya sehingga gigi serinya terlepas. Kemudian hal tersebut dilaporkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu beliau membantahnya seraya bersabda: "Engkau ingin menggigit daging saudaramu sebagaimana pejantan sedang menggigit."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online