أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الْحَكَمِ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عِيسَى قَالَ أَنْبَأَنَا الْمُفَضَّلُ بْنُ فَضَالَةَ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَشْيَاءَ حَرَّمَهَا وَثَمَنُ الْكَلْبِ
Telah mengabarkan kepada kami [Abdur Rahman bin Abdullah bin Abdul Hakam], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Isa], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Al Mufadhdhal bin Fadhalah] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atho` bin Abu Rabah] dari [Ibn Abbas] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda mengenai apa saja yang diharamkan: " Dan menjual anjing."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online