أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِدْرِيسَ قَالَ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ أَبِي عُمَيْسٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الْأَشْعَثِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا اخْتَلَفَ الْبَيِّعَانِ وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا بَيِّنَةٌ فَهُوَ مَا يَقُولُ رَبُّ السِّلْعَةِ أَوْ يَتْرُكَا
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Idris], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Umar bin Hafsh bin Ghiyats], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Abu 'Umais] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abdur Rahman bin Qais bin Muhammad bin Al Asy'ats] dari [ayahnya] dari [kakekknya], [Abdullah] berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika dua orang yang berjual beli berselisih dan tidak ada bukti diantara keduanya maka yang diambil adalah perkataan pemilik barang atau mereka berdua meninggalkannya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online