أَخْبَرَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَأَيْتُ النَّاسَ يُضْرَبُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اشْتَرَوْا الطَّعَامَ جُزَافًا أَنْ يَبِيعُوهُ حَتَّى يُؤْوُوهُ إِلَى رِحَالِهِمْ
Telah mengabarkan kepada kami [Nashr bin Ali], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya], ia berkata; saya melihat manusia pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendapatkan hukuman apabila mereka membeli makanan tidak diketahui kadarnya dan menjualnya kecuali mereka mengambilnya ada memindahkannya ke tempat tinggal mereka.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online