أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ رُفَيْعٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ حِزَامِ بْنِ حَكِيمٍ قَالَ قَالَ حَكِيمُ بْنُ حِزَامٍ ابْتَعْتُ طَعَامًا مِنْ طَعَامِ الصَّدَقَةِ فَرَبِحْتُ فِيهِ قَبْلَ أَنْ أَقْبِضَهُ فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ لَا تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Manshur], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Abdul 'Aziz bin Rufai'] dari ['Atho` bin Abu Rabah] dari [Hizam bin Hakim], ia berkata; telah berkata [Hakim bin Hizam]; saya membeli makanan dari makanan sedekah kemudian mendapatkan keuntungan padanya sebelum mengambilnya, kemudian saya datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menyebutkan hal tersebut kepada beliau. Kemudian beliau bersabda: "Janganlah engkau menjualnya hingga engkau mengambilnya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online