أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ يَعْقُوبَ قَالَا حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَاصِمٍ قَالَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ قَالَ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَبِي الْخَلِيلِ عَنْ مُسْلِمٍ الْمَكِّيِّ عَنْ أَبِي الْأَشْعَثِ الصَّنْعَانِيِّ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ تِبْرُهُ وَعَيْنُهُ وَزْنًا بِوَزْنٍ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ تِبْرُهُ وَعَيْنُهُ وَزْنًا بِوَزْنٍ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ سَوَاءً بِسَوَاءٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ فَمَنْ زَادَ أَوْ ازْدَادَ فَقَدْ أَرْبَى وَاللَّفْظُ لِمُحَمَّدٍ لَمْ يَذْكُرْ ابْنُ يَعْقُوبَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibrahim bin Ya'qub] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami ['Amr bin 'Ashim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammam], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Abu Al Khalil] dari [Muslim Al Makki] dari [Abu Al Asy'ats Ash Shan'ani] dari ['Ubadah bin Ash Shamit], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Emas dengan emas yang murni dan mata uangnya satu timbangan dengan satu timbangan, perak dengan perak yang murni dan mata uangnya satu timbangan dengan satu timbangan, garam dengan garam, kurma dengan kurma, gandum dengan gandum, dan jewawut dengan jewawut secara sama-sama dan semisal dengan semisal. Barang siapa yang menambah atau minta tambahan maka sungguh ia telah melakukan riba." Lafazhnya adalah lafazh Muhammad, Ibnu Ya'qub tidak menyebutkan; dan jewawut dengan jewawut.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online