أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ وَيَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَاللَّفْظُ لَهُ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ مَالِكٍ عَنْ دَاوُدَ بْنِ الْحُصَيْنِ عَنْ أَبِي سُفْيَانَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ فِي الْعَرَايَا أَنْ تُبَاعَ بِخِرْصِهَا فِي خَمْسَةِ أَوْسُقٍ أَوْ مَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur] dan [Ya'qub bin Ibrahim], lafazhnya adalah lafazh Ya'qub, dari [Abdurrahman] dari [Malik] dari [Daud bin Al Hushain] dari [Abu Sufyan] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan keringanan dalam 'araya agar dijual dengan penaksirannya, lima wasaq atau kurang dari lima wasaq.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online