أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الْحَكَمِ بْنِ أَعْيَنَ قَالَ حَدَّثَنَا شُعَيْبُ بْنُ اللَّيْثِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ كَثِيرِ بْنِ فَرْقَدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ النَّجْشِ وَالتَّلَقِّي وَأَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Abdurrahman bin Abdullah bin Abdul Hakam bin A'yan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Al Laits] dari [ayahnya] dari [Katsir bin Farqad] dari [Nafi'] dari [Abdullah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melarang dari menawar barang tidak untuk membelinya tapi agar harganya naik, menyambut orang yang membawa barang dagangan sebelum sampai ke pasar, serta orang yang tinggal di kota menjualkan untuk orang yang tinggal di pelosok.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online