أَخْبَرَنَا عُتْبَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قُرِئَ عَلَى مَالِكٍ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ أَبِي النَّضْرِ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ الْمِقْدَادِ بْنِ الْأَسْوَدِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَمَرَهُ أَنْ يَسْأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الرَّجُلِ إِذَا دَنَا مِنْ الْمَرْأَةِ فَخَرَجَ مِنْهُ الْمَذْيُ فَإِنَّ عِنْدِي ابْنَتَهُ وَأَنَا أَسْتَحْيِي أَنْ أَسْأَلَهُ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ ذَلِكَ فَلْيَنْضَحْ فَرْجَهُ وَلْيَتَوَضَّأْ وَضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ
Telah mengabarkan kepada kami ['Utbah bin Abdullah] dia berkata; telah dibacakan kepada [Malik] dan saya mendengarnya dari [Abu Nadlar] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Miqdad bin Al Aswad] dari Ali Radliyallahu'anhu bahwa dia memerintahkannya untuk bertanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang seorang yang ingin mendekati istrinya, lalu keluar madzi, maka apa yang harus dia perbuat? Karena anak perempuan beliau adalah istriku - jadi aku malu untuk bertanya hal itu! Lalu dia pun (Miqdad) bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang hal tersebut, dan beliau menjawab: "Bila salah seorang dari kalian mendapati hal tersebut, maka basahi dan percikilah kemaluannya dengan air, lalu berwudlu sebagaimana wudlu untuk shalat."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online