أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ فَاطِمَةَ عَنْ أَسْمَاءَ قَالَتْ نَحَرْنَا فَرَسًا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَكَلْنَاهُ وَقَالَ قُتَيْبَةُ فِي حَدِيثِهِ فَأَكَلْنَا لَحْمَهُ خَالَفَهُ عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dan [Muhammad bin Abdullah bin Yazid] mereka berdua berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Fathimah] dari [Asma`], ia berkata; kami menyembelih kuda pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan memakannya. Qutaibah berkata di dalam hadisnya; kemudian kami memakan dagingnya. ' Abdah bin Salman telah menyelisihinya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online