Hadits No. 4301

Sunan Nasai

أَخْبَرَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ عَنْ سُفَيَانَ وَهُوَ ابْنُ حَبِيبٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ جُرَيِّ بْنِ كُلَيْبٍ قَالَ سَمِعْتُ عَلِيًّا يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُضَحَّى بِأَعْضَبِ الْقَرْنِ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِسَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ قَالَ نَعَمْ إِلَّا عَضَبَ النِّصْفِ وَأَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] dari [Sufyan yaitu Ibnu Habib] dari [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Jurai bin Kulaib], ia berkata; saya mendengar [Ali] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang berkurban dengan hewan yang bertanduk pecah. Kemudian hal tersebut saya sebutkan kepada Sa'id bin Al Musayyab maka Ia berkata; ya, hanya saja yang tanduknya pecah setengah atau lebih dari itu.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Nasai
Nomor#4301
Nama Asli Kitabسنن النسائي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online