أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا شَرِيكٌ عَنْ عُثْمَانَ الْأَحْلَافِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ قَالَ مَنْ أَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ فَدَخَلَتْ أَيَّامُ الْعَشْرِ فَلَا يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا أَظْفَارِهِ فَذَكَرْتُهُ لِعِكْرِمَةَ فَقَالَ أَلَا يَعْتَزِلُ النِّسَاءَ وَالطِّيبَ
Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Syarik] dari [Utsman Al Ahlafi] dari [Said bin Al Musayyab] ia berkata; barangsiapa yang ingin menyembelih lalu masuk sepuluh hari, maka janganlah ia memotong sebagian dari rambut atau kukunya. Lalu saya menceritakan hal itu kepada [Ikrimah], ia menjawab, tidakkah ia menjauhi para wanita dan parfum.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online