أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ شُعَيْبِ بْنِ اللَّيْثِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ جَدِّي عَنْ ابْنِ أَبِي حَبِيبٍ يَعْنِي يَزِيدَ عَنْ حَفْصِ بْنِ الْوَلِيدِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَهُ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ حَدَّثَهُ قَالَ أَبْصَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَاةً مَيِّتَةً لِمَوْلَاةٍ لِمَيْمُونَةَ وَكَانَتْ مِنْ الصَّدَقَةِ فَقَالَ لَوْ نَزَعُوا جِلْدَهَا فَانْتَفَعُوا بِهِ قَالُوا إِنَّهَا مَيْتَةٌ قَالَ إِنَّمَا حُرِّمَ أَكْلُهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Abdul Malik bin Syu'aib bin Al Laits bin Sa'd], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [kakekku] dari [Ibnu Abu Habib yaitu Yazid] dari [Hafsh bin Al Walid] dari [Muhammad bin Muslim] dari ['Ubaidullah bin Abdullah], ia telah menceritakan kepadanya bahwa [Ibnu Abbas] menceritakan kepadanya, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat kambing yang telah mati milik budak wanita Maimunah, kambing tersebut berasal dari kambing sedekah. Kemudian beliau bersabda: "Seandainya mereka mengambil kulit kemudian memanfaatkannya." Mereka berkata; sesungguhnya itu adalah bangkai. Maka beliau bersabda: "Sesungguhnya yang diharamkan hanya memakannya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online