أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ مَيْمُونَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى شَاةٍ مَيِّتَةٍ مُلْقَاةٍ فَقَالَ لِمَنْ هَذِهِ فَقَالُوا لِمَيْمُونَةَ فَقَالَ مَا عَلَيْهَا لَوْ انْتَفَعَتْ بِإِهَابِهَا قَالُوا إِنَّهَا مَيْتَةٌ فَقَالَ إِنَّمَا حَرَّمَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَكْلَهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] dari [Maimun] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah melewati seekor kambing yang mati yang terbuang, kemudian beliau bersabda: "Milik siapakah ini?" mereka berkata; milik Maimunah. Lalu beliau bersabda: "Tidak ada dosa baginya apabila ia memanfaatkan kulitnya." Mereka berkata; sesungguh itu adalah bangkai. Kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla hanya mengharamkan untuk memakannya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online