أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ يَحْيَى بْنِ الْحَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا مَحْبُوبٌ قَالَ أَنْبَأَنَا أَبُو إِسْحَقَ عَنْ مُطَرِّفٍ قَالَ سُئِلَ الشَّعْبِيُّ عَنْ سَهْمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصَفِيِّهِ فَقَالَ أَمَّا سَهْمُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَسَهْمِ رَجُلٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَّا سَهْمُ الصَّفِيِّ فَغُرَّةٌ تُخْتَارُ مِنْ أَيِّ شَيْءٍ شَاءَ
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Yahya bin Al Harits], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Mahbub], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abu Ishaq] dari [Mutharrif] ia berkata; [Asy Sya'bi] ditanya mengenai saham Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan pilihan beliau, ia menjawab adapun saham Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti jatah seorang dari kaum muslimin dan harta pilihannya adalah budak yang dipilih sesuai keinginannya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online