أَخْبَرَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْحَمَّالُ قَالَ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ عَنْ يُونُسَ بْنِ يَزِيدَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ يَزِيدَ بْنِ هُرْمُزَ أَنَّ نَجْدَةَ الْحَرُورِيَّ حِينَ خَرَجَ فِي فِتْنَةِ ابْنِ الزُّبَيْرِ أَرْسَلَ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ يَسْأَلُهُ عَنْ سَهْمِ ذِي الْقُرْبَى لِمَنْ تُرَاهُ قَالَ هُوَ لَنَا لِقُرْبَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَسَمَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَهُمْ وَقَدْ كَانَ عُمَرُ عَرَضَ عَلَيْنَا شَيْئًا رَأَيْنَاهُ دُونَ حَقِّنَا فَأَبَيْنَا أَنْ نَقْبَلَهُ وَكَانَ الَّذِي عَرَضَ عَلَيْهِمْ أَنْ يُعِينَ نَاكِحَهُمْ وَيَقْضِيَ عَنْ غَارِمِهِمْ وَيُعْطِيَ فَقِيرَهُمْ وَأَبَى أَنْ يَزِيدَهُمْ عَلَى ذَلِكَ
Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah Al Hammal], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Umar] dari [Yunus bin Yazid] dari [Az Zuhri] dari [Yazid bin Hurmuz] bahwa Najdah Al Haruri ketika ia keluar di saat terjadi fitnah mengenai Ibnu Az Zubair mengirimkan utusan kepada [Ibnu Abbas] bertanya kepadanya mengenai saham kaum kerabat, untuk siapakah saham tersebut? Ia berkata; saham tersebut untuk kami, untuk kerabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah membaginya untuk mereka, Umar pernah menawarkan kepada kami sesuatu yang kami lihat bukan sebagai hak kami, kemudian kami menolak untuk menerimanya. Dan sesuatu yang ia tawarkan kepada mereka adalah ia membantu orang yang menikah diantara mereka, dan membayar hutang orang yang berhutang diantara mereka, memberikan kepada orang fakir diantara mereka. Dan ia menolak untuk memberikan tambahan kepada mereka melebihi hal itu.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online