أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ سُفْيَانَ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو الْمِقْدَامِ ثَابِتٌ الْحَدَّادُ عَنْ عَدِيِّ بْنِ دِينَارٍ قَالَ سَمِعْتُ أُمَّ قَيْسٍ بِنْتَ مِحْصَنٍ أَنَّهَا سَأَلَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ دَمِ الْحَيْضَةِ يُصِيبُ الثَّوْبَ قَالَ حُكِّيهِ بِضِلَعٍ وَاغْسِلِيهِ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Sa'id] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Syufyan] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Miqdam Tsabit Al-Haddad] dari [Adi bin Dinar] dia berkata; saya mendengar [Ummu Qais bin Mihshan], bahwa dia pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang darah haidl yang mengenai pakaian, Maka beliau menjawab."Gosoklah dengan kayu, lalu cuci dengan air dan sidr (daun Bidara)."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online