أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ يُونُسَ عَنْ الزُّهْرِيِّ فِي عَبْدَيْنِ مُتَفَاوِضَيْنِ كَاتَبَ أَحَدُهُمَا قَالَ جَائِزٌ إِذَا كَانَا مُتَفَاوِضَيْنِ يَقْضِي أَحَدُهُمَا عَنْ الْآخَرِ
Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] telah memberitakan kepada kami [Ibnu Al Mubarak] dari [Yunus] dari [Az Zuhri] mengenai dua orang budak yang bersekutu dengan syarat-syarat tertentu, salah seorang dari mereka berjanji akan menebus salah seorang dari mereka. Az Zuhri berkata; "Boleh jika mereka berdua bersekutu salah seorang dari mereka menebus untuk yang lainnya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online