حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ قَالَ سَمِعْتُ مَعْمَرًا عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ الْجَزَرِيِّ قَالَ قَالَ سَعِيدُ بْنُ جُبَيْرٍ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ إِنَّ خَيْرَ مَا أَنْتُمْ صَانِعُونَ أَنْ يُؤَاجِرَ أَحَدُكُمْ أَرْضَهُ بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقِ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir], dia berkata; "Saya mendengar [Ma'mar] dari [Abdul Karim Aljazary], dia berkata; [Said bin Jubair] berkata; [Ibnu Abbas] berkata; "Sesungguhnya sebaik-baik apa yang kalian perbuat adalah seseorang di antara kalian menyewakan tanahnya dengan upah emas atau perak."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online