أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ قَالَ أَنْبَأَنَا حَبَّانُ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ يَزِيدَ أَبِي شُجَاعٍ قَالَ حَدَّثَنِي عِيسَى بْنُ سَهْلِ بْنِ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ إِنِّي لَيَتِيمٌ فِي حَجْرِ جَدِّي رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ وَبَلَغْتُ رَجُلًا وَحَجَجْتُ مَعَهُ فَجَاءَ أَخِي عِمْرَانُ بْنُ سَهْلِ بْنِ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ فَقَالَ يَا أَبَتَاهُ إِنَّهُ قَدْ أَكْرَيْنَا أَرْضَنَا فُلَانَةَ بِمِائَتَيْ دِرْهَمٍ فَقَالَ يَا بُنَيَّ دَعْ ذَاكَ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ سَيَجْعَلُ لَكُمْ رِزْقًا غَيْرَهُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim] telah memberitakan kepada kami [Habban] telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Sa'id bin Yazid Abu Syuja'] telah menceritakan kepadaku [Isa bin Sahl bin Rafi' bin Khadij], dia berkata; "esungguhnya aku adalah anak yatim yang berada dalam asuhan kakekku, Rafi' bin Khadij, aku telah menjadi baligh dan pergi haji bersamanya, lalu datanglah saudaraku Imran bin Sahl bin Rafi' bin Khodij, lalu berkata; "Wahai ayahku, sesungguhnya kami telah menyewakan tanah kami kepada fulanah dengan imbalan dua ratus dirham. Kemudian [Kakek] berkata; "Wahai anakku, tinggalkanlah hal itu, karena sesungguhnya Allah 'azza wajalla akan memberi kalian rizqi selainnya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang akan penyewaan tanah."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online