أَخْبَرَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ عَنْ عَبْدِ الْوَهَّابِ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ مُحَمَّدٍ وَنَافِعٍ أَخْبَرَاهُ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ رَوَاهُ ابْنُ عُمَرَ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ وَاخْتُلِفَ عَلَى عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] dari [Abdul Wahhab] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Muhammad] dan [Nafi'] keduanya telah mengabarkan kepadanya dari [Rafi' bin Khadij] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari penyewaan tanah. Ibnu Umar meriwayatkannya dari Rafi' bin Khadij dan diperselisihkan atas 'Amru bin Dinar.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online