أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ عَوْنٍ عَنْ نَافِعٍ كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَأْخُذُ كِرَاءَ الْأَرْضِ فَبَلَغَهُ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ شَيْءٌ فَأَخَذَ بِيَدِي فَمَشَى إِلَى رَافِعٍ وَأَنَا مَعَهُ فَحَدَّثَهُ رَافِعٌ عَنْ بَعْضِ عُمُومَتِهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ فَتَرَكَ عَبْدُ اللَّهِ بَعْدُ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah memberitakan kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Nafi'], "Dahulu Ibnu Umar mengambil sewaan tanah, kemudian sampai kepadanya sesuatu (berita) dari [Rafi' bin Khadij] lalu dia menggandeng tanganku dan berjalan menuju (rumah) Rafi' bin Khadij dan saya menemaninya. Kemudian Rafi' menceritakan kepadanya dari [sebagian pamannya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari penyewaan tanah, kemudian Abdullah meninggalkannya setelah itu."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online