Hadits No. 3840

Sunan Nasai

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ رَبِيعَةَ عَنْ حَنْظَلَةَ بْنِ قَيْسٍ قَالَ سَأَلْتُ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ فَقَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ قُلْتُ بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقِ قَالَ لَا إِنَّمَا نَهَى عَنْهَا بِمَا يَخْرُجُ مِنْهَا فَأَمَّا الذَّهَبُ وَالْفِضَّةُ فَلَا بَأْسَ رَوَاهُ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَبِيعَةَ وَلَمْ يَرْفَعْهُ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Yahya] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Rabi'ah] dari [Hanzhalah bin Qais], dia berkata; "Saya bertanya [Rafi' bin Khadij] mengenai penyewaan tanah. Maka dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari penyewaan tanah. Saya bertanya; "Dengan imbalan emas dan perak?" Dia berkata; "Sesungguhnya beliau melarang darinya dengan imbalan apa yang keluar dari tanah tersebut, adapun emas dan perak maka tidak mengapa. Sufyan Ats Tsauri radliallahu 'anhu meriwayatkannya dari Rabi'ah dan dia tidak merafa'kannya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Nasai
Nomor#3840
Nama Asli Kitabسنن النسائي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online