أَخْبَرَنِي زَكَرِيَّا بْنُ يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ قَالَ كَتَبَ إِلَيَّ يَعْلَى بْنُ حَكِيمٍ إِنِّي سَمِعْتُ سُلَيْمَانَ بْنَ يَسَارٍ يُحَدِّثُ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ كُنَّا نُحَاقِلُ الْأَرْضَ نُكْرِيهَا بِالثُّلُثِ وَالرُّبُعِ وَالطَّعَامِ الْمُسَمَّى رَوَاهُ سَعِيدٌ عَنْ يَعْلَى بْنِ حَكِيمٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Zakariya bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub], dia berkata; [Ya'la bin Hakim] menulis surat kepadaku; "Sesungguhnya saya telah mendengar [Sulaiman bin Yasar] menceritakan dari [Rafi' bin Khadij], dia berkata; "Dahulu kami melakukan muhaqalah, kami menyewakannya dengan imbalan sepertiga dan seperempat serta makanan yang telah ditentukan. Sa'id meriwayatkan hal tersebut dari Ya'la bin Hakim."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online