Hadits No. 3833

Sunan Nasai

قَالَ الْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ الْقَاسِمِ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَرَوَاهُ مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ ابْنِ لَبِيبَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ فَقَالَ عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, dari [Ibnu Al Qasim] telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari muhaqalah dan muzabanah. Diriwayatkan oleh Muhammad bin Abdur Rahman bin Labibah dari Sa'id bin Al Musayyab. Lalu dia mengatakan dari Sa'd bin Abu Waqqash.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Nasai
Nomor#3833
Nama Asli Kitabسنن النسائي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online