أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ طَارِقٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَقَالَ إِنَّمَا يَزْرَعُ ثَلَاثَةٌ رَجُلٌ لَهُ أَرْضٌ فَهُوَ يَزْرَعُهَا أَوْ رَجُلٌ مُنِحَ أَرْضًا فَهُوَ يَزْرَعُ مَا مُنِحَ أَوْ رَجُلٌ اسْتَكْرَى أَرْضًا بِذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ مَيَّزَهُ إِسْرَائِيلُ عَنْ طَارِقٍ فَأَرْسَلَ الْكَلَامَ الْأَوَّلَ وَجَعَلَ الْأَخِيرَ مِنْ قَوْلِ سَعِيدٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Thariq] dari [Sa'id bin Al Musabbab] dari [Rafi' bin Khadij]; dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari muhaqalah dan muzabanah. Dan beliau bersabda: "Sesungguhnya yang menanam itu ada tiga orang yaitu; seseorang yang memiliki tanah kemudian dia menanaminya, atau seseorang yang diberi tanah kemudian dia menanami apa yang diberikan kepadanya, atau seseorang yang menyewa tanah dengan emas atau perak." Israil memisahkannya dari Thariq kemudian memursalkan perkataan yang pertama, dan menjadikan yang terakhir berasal dari perkataan Sa'id.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online