أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ قَالَ أَبُو عَاصِمٍ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ مُرَّةَ قَالَ سَأَلْتُ الْقَاسِمَ عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ فَقَالَ قَالَ رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ وَاخْتُلِفَ عَلَى سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ فِيهِ
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim], dari [Utsman bin Murrah], dia berkata; "Saya bertanya kepada [Al Qasim] mengenai penyewaan tanah, maka dia berkata; berkata [Rafi' bin Khadij] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari muhaqalah dan muzabanah. Dan hal tersebut diperselisihkan oleh Sa'id bin Al Musayyab.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online