أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى وَهُوَ ابْنُ آدَمَ قَالَ حَدَّثَنَا مُفَضَّلٌ وَهُوَ ابْنُ مُهَلْهَلٍ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ أُسَيْدِ بْنِ ظُهَيْرٍ قَالَ جَاءَنَا رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَاكُمْ عَنْ الْحَقْلِ وَالْحَقْلُ الثُّلُثُ وَالرُّبُعُ وَعَنْ الْمُزَابَنَةِ وَالْمُزَابَنَةُ شِرَاءُ مَا فِي رُءُوسِ النَّخْلِ بِكَذَا وَكَذَا وَسْقًا مِنْ تَمْرٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Yahya yaitu Ibnu Adam] telah menceritakan kepada kami [Mufadhdhal yaitu Ibnu Muhalhal] dari [Manshur] dari [Mujahid] dari [Usaid bin Zhuhair], dia berkata; "Telah datang kepada kami [Rafi' bin Khadij] kemudian berkata; "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang kalian dari haql (akad mengerjakan tanah dengan bagi hasill), haql adalah sepertiga, dan seperempat dan melarang dari muzabanah, dan muzabanah adalah membeli buah yang ada pada pohon kurma dengan sekian dan sekian wasaq (60 sha') dari buah kurma."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online