أَخْبَرَنَا هِلَالُ بْنُ الْعَلَاءِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو سُلَيْمٍ وَهُوَ عُبَيْدُ بْنُ يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّهْشَلِيُّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نَذْرَ فِي الْمَعْصِيَةِ وَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ خَالَفَهُ مَنْصُورُ بْنُ زَاذَانَ فِي لَفْظِهِ
Telah mengabarkan kepada kami [Hilal bin Al 'Ala] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Sulaim] -yaitu 'Ubaid bin Yahya- berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr An Nahsyali] dari [Muhammad bin Az Zubair] dari [Al Hasan] dari [Imran bin Hushain] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam kemaksiatan, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah." Dan Manshur bin Zadzan menyelisihi hadis tersebut dalam lafazhnya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online