أَخْبَرَنِي عَبْدَةُ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ قَالَ أَنْبَأَنَا وَكِيعٌ عَنْ يَزِيدَ بْنِ زِيَادِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الرُّقْبَى وَقَالَ مَنْ أُرْقِبَ رُقْبَى فَهُوَ لَهُ
Telah mengabarkan kepada kami ['Abdah bin Abdurrahim] berkata; telah memberitakan kepada kami [Waki'] dari [Yazid bin Abu Al Ja'd] dari [Habib bin Abu Tsabit] berkata; aku mendengar [Ibnu Umar] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari ruqba. Beliau bersabda: "Barangsiapa diberi dengan system ruqba maka sesuatu sesuatu tersebut menjadi miliknya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online