أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَا تَصْلُحُ الْعُمْرَى وَلَا الرُّقْبَى فَمَنْ أَعْمَرَ شَيْئًا أَوْ أَرْقَبَهُ فَإِنَّهُ لِمَنْ أُعْمِرَهُ وَأُرْقِبَهُ حَيَاتَهُ وَمَوْتَهُ أَرْسَلَهُ حَنْظَلَةُ
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari [Abu Az Zubair] dari [Thawus] dari Ibnu Abbas berkata, "Tidak layak 'Umra dan Ruqba, barangsiapa yang diberi sesuatu dengan system Umra atau Ruqba maka sesuatu tersebut milik orang yang diberi, disaat ia hidup dan matinya." Hadis tersebut dimursalkan oleh Hanzhalah.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online