أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ أَنَّ أَبَاهُ نَحَلَهُ نُحْلًا فَقَالَتْ لَهُ أُمُّهُ أَشْهِدْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى مَا نَحَلْتَ ابْنِي فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَكَرِهَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَشْهَدَ لَهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Harb] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Hisyam] dari [ayahnya] dari [An Nu'man bin Basyir], bahwa ayahnya telah memberikan pemberian kepadanya, kemudian isterinya (ibunya) berkata, "Persaksikanlah kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam atas apa yang telah engkau berikan kepada anakmu." Kemudian ia pergi kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan hal tersebut. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun enggan untuk memberikan saksi kepadanya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online