أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَحَمَدَ أَبُو يُوسُفَ الصَّيْدَلَانِيُّ عَنْ عِيسَى وَهُوَ ابْنُ يُونُسَ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ عَنْ الزُّهْرِيِّ أَخْبَرَهُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ سَعْدِ بْنِ عُبَادَةَ أَنَّهُ اسْتَفْتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَذْرٍ كَانَ عَلَى أُمِّهِ فَتُوُفِّيَتْ قَبْلَ أَنْ تَقْضِيَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْضِهِ عَنْهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ahmad Abu Yusuf Ash Shaidalani] dari [Isa] -yaitu Ibnu Yunus- dari [Al Auza'I] dari [Az Zuhri] ia mengabarkan kepadanya dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] dari [Sa'd bin 'Ubadah], bahwa ia meminta fatwa kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai nadzar yang menjadi kewajiban ibunya, dan ibunya meninggal sebelum menunaikannya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tunaikanlah untuknya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online